Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VI DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa mendesak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, membongkar dugaan aliran uang terkait proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ke Komisi II.
“Terkait soal aliran dana, kami minta kepada para penyidik untuk dikejar,” ujar Agun di Gedung KPK, Kamis (8/12).
Menurutnya, penting sekali bagi publik mengetahui skandal yang menyelimuti proyek e-KTP. Pasalnya, tak sedikit anggaran negara yang telah digunakan untuk menjalankan proyek bernilai Rp 5,8 triliun.
Politikus Golkar ini pun mengaku akan mendukung segala upaya penyidik KPK untuk menguaknya. Dia juga meminta kepada penyidik untuk tidak pandang bulu menjerat para pihak yang memang terlibat dalam kasus e-KTP.
“Kami sangat mendukung proses ini bisa dituntaskan setuntas-tuntasnya, sejelas-jelasnya. Siapa pun yang melanggar perbuatan hukum yang bisa dibuktikan harus menerima sanksi apa adanya.”
Agun sendiri hari ini juga diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Pemeriksaan pria kelahiran Bandung 13 November 1958, berlangsung sekitar lima jam.
Dalam pemeriksaan tadi, sambung Agun, penyidik menanyakan seputar pembahasan anggaran proyek e-KTP di Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia pun ditanya soal dugaan aliran uang ke Komisi II.
“Ada dua hal, pertama sekitar pembahasan soal e-KTP yang difokuskan pada 2011-2012. Insya Allah tidak (ikut menerima uang terkait proyek e-KTP).”
Seperti diketahui, dalam kasus e-KTP ini, ada dua pejabat dari Kemendagri yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP, Sugiharto.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menggelembungkan harga atau mark up, berbagai pengadaan dalam proyek e-KTP. Karena dugaan mark up inilah, negara ditaksir merugi hingga Rp 2 triliun lebih.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu