Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto diduga telah menerima uang sebesar 305.000 Dollar Singapura, dari Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.
Atas dasar itulah mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan status tersangka kepada politikus Golkar itu.
“Nominalnya 305.000 Dollar Singapura,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Rabu (2/3).
Uang tersebut, tutur Priharsa, merupakan imbalan karena Budi bersedia mengarahkan proyek pengembangan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), agar jatuh ke tangan PT WTU.
“(Suap) itu diduga merupakan pemberian dari AKH,” terang Priharsa.
Sebelumnya, diketahui Budi pernah melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK. Namun, pelaporan itu ditolak KPK lantaran berkaitan dengan suap proyek di Kementerian PUPR.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby