Staf anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini (kiri) memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/3). KPK memeriksa tiga tersangka yang ditangkap saat operasi tangkap tangan yakni anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, dua Staf Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini terkait kasus dugaan suap pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/16

Anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan diperiksan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pameriksaan terhadap politikus Golkar itu akan berlangsung di gedung KPK, Kamis (10/3).

“BS akan diperiksa terkait kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).”

Namun demikian, ketika disinggung apakah Budi akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan, Priharsa belum bisa memastikannya. “Penahanan BS itu kewenangan penyidik.”

Bersama dengan Budi, penyidik KPK juga kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Amran Mustary.

Selain itu, dalam kesempatan hari ini penyidik juga memanggil satu orang pihak swasta. Dia adalah Zulkhair Muchtar, selaku pegawai dari PT Nabilindo.

“Amran akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS. Sedangkan Zulkhair, saksi untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti).”

Seperti diketahui, Budi Supriyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek jalan di Kementerian PUPR. Dia ditengarai menerima sejumlah uang dari Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.

Uang sebesar 305.000 Dollar Singapura diduga sudah masuk ‘ke kocek’ Budi, sebagai jasa agar dia bisa menggiring proyek jalan di Maluku ke tangan PT WTU.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu