Jakarta, Aktual.com — Tersangka kasus suap ‘pengamanan’ proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Budi Supriyanto mengaku tidak tahu asal muasal uang 305.000 Dollar Singapura, yang dia terima dari koleganya di Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.
Menurutnya, uang yang dia terima dari teman Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, di restoran Soto Kudus, Tebet, Jakarta Selatan itu adalah modal kerja dari koleganya di Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.
“Setahu saya (uang 305.000 Dollar Singapura) dari Damayanti. Saya pikir itu modal proyek pengerukan tanah untuk tol dari Damayanti,” kilah Budi, saat bersaksi dalam sidang Abdul Khoir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/5).
Kata Budi, Damayanti dan dia memang teman bisnis dalam sebuah proyek terkait pengurukan. “November saya laksanakan, saya cari tempat. Pada 8 Desember Damayanti ke Solo untuk melihat lokasi,” ujarnya.
Politikus Golkar ini pun mengaku, baru mengetahui bahwa uang 305.000 Dollar Singapura itu adalah pemberian dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, pasca Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan tangkap tangan terhadap Damayanti.
Setelah tahu hal itu, barulah dia melaporkan pemberian uang 305.000 Dollar Singapura ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah disita KPK. Saya baru tahu belakangan uang itu dari Abdul,” katanya.
Diketahui, Budi Supriyanto adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek pengembangan jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian PUPR.
Dia ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga telah menerima janji atau hadiah dari Dirut PT Windhu Abdul Khoir sebesar 305.000 Dollar Singapura.
Menurut pihak KPK, uang yang diterima Budi adalah ‘fee’ karena dia bersedia menyalurkan program aspirasinya untuk pengembangan jalan di Maluku. Sekaligus ‘upah’ supaya Budi menggiring proyek tersebut ke tangan PT Windhu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby