Mantan anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani usai menjadi saksi sidang korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017). Dalam persidangan tersebut, Miryam menyangkal keterangan BAP penyidik KPK yang diperiksa atas dirinya. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Tersangka kasus dugaan keterangan palsu dalam penyidikan indikasi korupsi proyek e-KTP Miryam S Haryani diagendakan akan menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (13/4).

Jadwal pemeriksa ini merupakan yang pertama untuk Miryam, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu.

“Betul ini pemeriksaan pertama MSH selaku tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (13/4).

Menurut Febri, politikus Hanura itu akan dicecar seputar keterangannya sebagai anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014, yang menyatakan adanya bagi-bagi uang terkait suksesi pembahasan proyek e-KTP di DPR.

Sebab, saat kasus e-KTP dengan tersangka Irman dan Sugiharto masih disidik oleh penyidik, Miryam sempat mengungkapkan adanya skandal dalam pembahasan proyek tersebut. Tapi kemudian, ketika Irman dan Sugiharto sudah menjadi terdakwa, Miryam mencabut semua keterangannya itu.

“Akan ditanya seputar kesaksiannya dalam penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka S dan I,” jelas dia.

Miryam diketahui diduga melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

(M Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka