Koalisi Tolak Dana Aspirasi menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015). Mereka menolak usulan dana aspirasi kepada setiap anggota DPR sebesar Rp. 20 miliar karena dapat menimbulkan ketimpangan pembangunan hingga potensi korupsi. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, DPR hanya membuang waktu untuk membahas dan memproses dana aspirasi. Apalagi, lembaga legislatif itu memiliki fungsi terbatas.

“Tidak bisa dana itu dipaksakan, lebih baik DPR menjalankan fungsi-fungsi utamanya salah satunya dengan memastikan APBN berkualitas,” kata Johnny saat ditemui di Cikini, Sabtu (20/6).

Dia menyebut, pembangunan di desa-desa itu penting, namun harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. Apalagi program ini juga terkesan tergesa-gesa sehingga akan berdampak buruk pada implementasinya.

“Melanjutkan ini (dana aspirasi) tidak akan memberi manfaat untuk pemerataan pembangunan, usaha untuk menyisip dana di ABPN 2016 akan berdampak buruk pada implementasinya,” kata Johnny.

Karena itu, Johnny mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dan tidak mengakomodasi wacana dana aspirasi, karena menurutnya program ini sudah berbahaya bahkan sejak dari perencanaan.

“Bahayanya terlihat di perencanaan, jauh dari kualitas perencanaan yang baik. Kami ingatkan pemerintah untuk berhati-hati, tidak perlu mengakomodasi ini,” ucapnya.

Menurutnya, dalam melaksanakan tugas dan mandat yang ada di UU MD3 penafsirannya harus lebih substansif. Karena dalam UU itu, tidak secara eksplisit disebutkan bahwa aspirasi ini disalurkan melalui rapat paripurna dan dibudget oleh DPR.

Sedangkan dalam APBN, kata dia, pemerintah menyusun belanja negara sekitar Rp6.000 triliun, lalu disusun prioritasnya pada Rp2.000 triliun yang berarti seluruh kebutuhan telah disusun prioritasnya dan menghasilkan angka tersebut dan itu sudah dibahas juga di DPR.

“Peran DPR di UU MD3 dalam fungsi anggaran dalam pembangunan nasional itu menyusun asumsi mikro ketetapan postur APBN dan menyusun sasaran dari belanja negara,” ujarnya.

Selain itu dia juga menjelaskan MK telah menetapkan bahwa kewenangan DPR masuk ke satuan yang lebih dalam itu sudah dicabut. “Sehingga jika pembahasan dana aspirasi ini dilanjutkan ada kemungkinan DPR mengambil alih kewenangan eksekutif,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu