Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi V DPR RI, Andi Taufan Tiro membantah bahwa dirinya pernah menerima uang Rp 8,4 miliar dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
“Wah nggak benar itu. Saya tidak tahu itu, tidak paham itu,” kata Andi, di gedung KPK, Jakarta, jumat (12/2).
Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu hari ini memang diperiksa oleh penyidik KPK.
Dia diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk tersangka Abdul Khoir.
Meski mengelak telah menerima uang, Andi membenarkan, saat diperiksa dia ditanya seputar Damayanti dan Abdul. Anak buah Zulkifli Hasan itu mengamini ada pertanyaan ihwal pertemuan dua tersangka itu, termasuk pemberian uang.
“Tentu (ditanya soal Damayanti dan Abdul), kan saya sebagai saksi di situ,” jelas dia.
Dalam kasus suap jalan ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Damayanti dan Abdul Khoir, dua tersangka lainnya adalah Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Abdul diduga sebagai pemberi suap kepada Damayanti. Pengusaha konstruksi itu menyuap Damayanti agar bisa mendapatkan proyek pengembangan jalan di Maluku.
Sedangkan dua tersangka lain, disinyalir hanya sebagai kurir suap dari Abdul ke Damayanti. Meskipun informasi yang beredar, antara Dessy dan Julia, salah satunya adalah orang dekat dari Puan Maharani.
Kendati demikian belum bisa dikonfirmasi mengenai informasi yang menyebut nama Puan itu. Pihak KPK sendiri hingga kini belum bisa memberikan komentar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby