Mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro (tengah) tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1). KPK menyatakan berkas perkara Andi Taufan Tiro terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah lengkap atau P21 dan siap disidangkan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Andi Taufan Tiro, selaku anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PAN, didakwa menerima suap Rp7,4 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar.

Suap tersebut diterima sebagai ‘fee’ lantaran Andi bersedia menempatkan program aspirasinya menjadi proyek infrastruktur, yang anggarannya masuk dalam APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

“Padahal patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochamad Wiraksajaya saat membacakan surat dakwaan untuk Andi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/1).

Adapun rincian suap yang diberikan kepada politikus PAN ini yakni, Rp3,9 miliar dan 257.661 dolar Singapura atau setara dengan Rp2,5 miliar dari Abdul Khoir, serta 101.807 dolar Singapura, atau senilai Rp1 miliar dari Hengky Poliesar.

“Uang juga diberikan untuk mengarahkan agar Abdul Khoir dan Hengky menjadi pelaksana proyek yang merupakan program aspirasi terdakwa,” terang Jaksa.

Atas perbuatannya, Andi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan