Jakarta, Aktual.com – Terdakwa Andi Taufan Tiro dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dengan vonis sembilan tahun kurungan terkait kasus proyekk pembangunan jalan milik Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara.
“Kami lakukan eksekusi terhadap ATT yang sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor, sembilan tahun,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/5).
Hakim pengadilan Tipikor memvonis politikus Partai PAN itu dengan penjara sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar subsuder enam bulan kurungan. Tak hanya itu, Hakim juga mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani hukuman pokoknya.
Diketahui, vonis yang diberikan ke Andi lebih rendah daripada tuntutan Jaksa KPK. Jaksa menuntutnya dengan penjara 13 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Andi terbukti bersalah dan menerima suap sebesar Rp 7,4 miliar yang merupakan suap terkait dengan program aspirasi anggita Komisi V DPR atas proyek KemenPUPR tersebut.
[Agustina Permatasari]
Artikel ini ditulis oleh:
Eka