Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (15/1). KPK menahan DWP bersama tiga orang lainnya karena diduga menerima suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu resmi menjadi tahanan lembaga antirasywah dan ditahan di Rutan KPK. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/16.

Jakarta, Aktual.com — Ketua Kelompok Fraksi PAN Andi Taufan Tiro disebut menerima uang Rp7,4 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, agar meloloskan proyek dari dana aspirasi DPR untuk pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

“Pada Oktober 2015, Andi Taufan Tiro bertemu dengan Abdul Khoir, seorang wiraswasta Imran S DJumadil dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary,” kata jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir dalam sidang pembacaan dakwaan atas Abdul Khoir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (4/4).

Dalam pertemuan itu, Andi mengatakan punya proyek yang bersumber dari program aspirasi senilai Rp170 miliar. Dari jumlah itu Rp100 miliar akan disalurkan dalam bentuk pembangunan jalan di Maluku atau Maluku Utara, dan pelelangannya akan dilakukan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional I Maluku Utara Quraish Lutfi.

“Menanggapi informasi tersebut, terdakwa menyatakan keinginannya untuk mengerjakan proyek-proyek dari program aspirasi Andi Taufan Tiro serta memberikan ‘fee’ jika terdakwa jadi pelaksananya.”

Mereka kembali bertemu pada awal November 2015 dan Andi menyampaikan pembangunan jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar, dan peningkatan Wayabula-Sofi sebesar Rp70 miliar sudah disetujui dan akan dilelang oleh Quraish Lutfi.

“Terdakwa minta Andi Taufan Tiro agar proyek tersebut dikerjakan terdakwa dengan kompensasi pemberian ‘fee’ kepada Andi sebesar 7 persen, yaitu Rp7 miliar. Atas permintaan terdakwa tersebut, Andi Taufan Tiro menyetujuinya.”

Pemberian uang pertama dilakukan pada 9 November 2015 untuk proyek pembangunan jalan Wayabula-Sofi sebesar Rp2 miliar. Uang dibungkus tas ransel hitam diberikan kepada tenaga ahli anggota DPR Komisi V dari Fraksi PAN Yasti Soepredjo Mokoagow bernama Jailani di sekitar Blok M.

Keesokan harinya Jailani menyerahkan kepada Andi Taufan Tiro di belakang kompleks perumahan DPR Kalibata sekitar pukul 02.00 WIB Pada 9 November, Abdul Khoir juga memerintahkan karyawannya bernama Erwantoro menukar Rp2 miliar menjadi dolar Singapura menjadi 206.718 dolar Singapura, dan diserahkan kepada Andi Taufan Tiro di ruang kerja Andi di gedung DPR bersama-sama dengan Imran S Djumadil.

“Setelah menerima uang, Andi Taufan Tiro menegaskan kembali persetujuannya bahwa proyek program aspirasinya akan dikerjakan oleh terdakwa serta mengucapkan terima kasih dan mengatakan ‘nanti sisanya komunikasi lagi’.”

Abdul Khoir kembali mengeluarkan Rp2,2 miliar untuk Andi Taufan Tiro yang diberikan kepada Jailani sebagai pelunasan pembayaran “fee” proyek peningkatan jalan Wayabula-Sofi.

Namun dari Rp2,2 miliar tersebut, Jailani hanya menyerahkan Rp1,9 miliar kepada Andi Taufan Tiro di komplek perumahan DPR, sedangkan sisanya Rp300 juta dibagi dua antara Jailani dan Quraish Lutfhi Penyerahan uang selanjutnya adalah pada 1 Desember 2015 sebesar Rp1,5 miliar yang merupakan uang gabungan dari uang Abdul Khoir sebesar Rp500 juta, direktur PT Martha Teknik Tunggal Hengky Polisar serta Budi Liem berjumlah Rp1 miliar.

Uang tersebut diberikan Imran Djumadil dan Yayat Hidayat di warung tenda roti bakar depan Makam pahlawan Kalibata Jakarta Selatan. Selain memberikan kepada Andi Taufan Tiro, Abdul Khoir dan kawan-kawan juga memberikan suap kepada Amran Hi Mustary sebesar Rp13,78 miliar dan 202.816 dolar Singapura, Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi V Musa Zainuddin menerima Rp3,8 miliar dan 328.377 dolar Singapura serta Kapoksi PAN Andi Taufan Tiro sebesar Rp7,4 miliar.

Selain itu, anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp3,28 miliar dan 72.727 dolar AS serta anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto menerima 305 dolar Singapura.

Atas perbuatan tersebut, Abdul Khoir didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu