Jakarta, Aktual.com – Anggota Fraksi PDI-P di DPRD Klaten, Andi Purnomo dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (16/1). Ia akan diperiksa sehubungan dengan kasus suap terkait rotasi atau mutasi jabatan sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Klaten.
Ketua Komisi IV DPRD Klaten ini akan diperiksa untuk melangkapi berkas penyidikan atas tersangka Suramlan (SUL), Kepala Seksie Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan Pemkab Klaten.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi atas tersangka SUL (Suramlan),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Andi yang merupakan anak dari Bupati Klaten, Sri Hartini diduga ikut berperan dalam kegiatan perdagangan jabatan di Pemkab Klaten. Informasinya, politikus PDI-P ini berperan sebagai ‘pengepul’ para pihak yang ingin mendapatkan jabatan tertuntu di Pemkab Klaten.
Bukan tanpa alasan mengapa Andi diperiksa penyidik. Peranan dia mulai menguat usai penyidik KPK menemukan uang Rp 3 miliar dari Rumah Dinas Bupati Klaten, tepatnya di sebuah kamar yang diduga ditempati oleh Andi.
Hingga kini, temuan ini masih ditelusuri oleh tim penyidik. Besar kemungkinan, kalau uang miliaran rupiah itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan jabatan yang juga menjerat Bupati Klaten.
“Itu sedang kami dalami, peran anaknya (Bupati Klaten),” jelas Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Senin (9/1).[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid