Petugas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti dugaan suap pengesahan RAPBD 2016 terkait pembentukan Bank Daerah Banten, Jakarta, Rabu (2/12). KPK menyita barang bukti uang pecahan 100 dollar AS berjumlah 11.000 dollar AS dan pecahan Rp100.000 rupiah berjumlah Rp60 juta, serta menetapkan Wakil DPRD Banten SM Hartono dan anggota DPRD Banten Tri Satya Santosa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/foc/15.

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten Tri Satriya Santosa mengaku, pernah menerima suap terkait pengesahan APBD provinsi itu tahun 2016 dalam pembentukan Bank Daerah Banten.

“Ya memang kan ada pengembalian ke KPK, kalau ada pengembalian berarti ada penerimaan,” kata Tri seusai diperiksa di gedung KPK, Rabu (20/1).

Tri diperiksa untuk Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol, dalam perkara dugaan suap pengesahan APBD Banten 2016 dalam pembentukan Bank Daerah Banten.

“Ya saya diperiksa sebagai saksi,” ujar Tri singkat.

Namun Tri tidak mengungkapkan siapa saja anggota DPRD Banten maupun anggota badan anggaran setempat yang juga menerima uang tersebut.

“Ya harusnya anda kejar ke mereka, ya mereka kemarin ke sini (KPK), ditanya juga tidak?” jawab Tri saat ditanya wartawan mengenai orang-orang penerima suap tersebut.

Tri dalam perkara ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono sebagai penerima suap, sedangkan Ricky Tampinongkol merupakan tersangka pemberi suap.

Suap itu terkait pengesahan RAPBD 2016 yang di dalamnya berkaitan dengan pembentukkan Bank Daerah Banten. Alokasi penyertaan modal untuk Bank Banten di APBD menurut mantan pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji adalah sebesar Rp450 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu