Wakil Ketua DPR Fadli Zon didampingi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat memimpin Sidang Paripurna DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4). Dalam kesepatan tersebut Fadlizon membacakan surat pengajuan hak angket dari Komisi III DPR dengan nomor 032DW/KOM3/MP4/IV/2017 tanggal 20 April 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Politikus PDI-P Masinton Pasaribu berharap kepada publik agar tidak berprasangka buruk dengan hak angket DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Kata dia, pengguliran hak tersebut merupakan bentuk pengawas DPR ke KPK.

“Hak angket ini nggak perlu dikhawatirkan macam-macam. DPR cuma melaksanakan fungsinya dalam pengawasan saja,” kata Masinton dalam sebuah diskuis bertajuk ‘Meriam DPR Untuk KPK’ di Cikini, Jakarta, Sabtu (6/5).

Dia meminta kepada masyarakat untuk tidak ‘menutup mata’. Karena tak dapat dipungkiri pula, KPK pun bisa melakukan kekeliruan. Hal inilah yang disoroti oleh Komisi III DPR.

Dia mengingatkan, setidaknya ada tiga masalah yang menjangkit KPK. Pertama, ketidakcermatan KPK dalam mengelola anggran. Kemudian, terkait bocornya dokumen rahasia, seperti Sprindik dan BAP. Lalu konflik internal di tubuh KPK.

“Khayalan kita KPK kan sempurna sekali kan. Tapi ternyata banyak boroknya juga.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu