Jakarta, Aktual.com – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Yasonna Laoly, yang saat ini menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terseret kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Yasonna menerima sekitar USD 84 ribu dari hasil korupsi e-KTP. “Perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain yaitu Yasonna Laoly sejumlah USD 84 ribu,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Jaksa KPK mengatakan sejak proyek e-KTP bergulir, Yasonna memang menjabat sebagai anggota Komisi II DPR. Kemudian, jaksa KPK juga menyebut dalam surat dakwaan bila ada 37 orang anggota Komisi II DPR yang menerima sejumlah uang.
Namun jaksa KPK tidak merinci siapa saja nama-nama itu. Yasonna sebenarnya pernah dipanggil penyidikKPK tapi urung hadir. Saat ituYasonna mengaku sibuk mengikuti banyak kegiatan sebagai Menteri Hukum dan HAM. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu