Sebagaimana surat tuntutan terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, Arief disebut pernah bertemu dengan Andi Narogong di ruang transit Komisi II DPR Lantai 1 sebelum rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri medio Mei 2010. Kala itu ada beberapa anggota DPR yang ikut, antara lain Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno dan M Nazaruddin.

Tindak lanjut dari pertemuan tersebut yakni pemberian uang dari Andi Narogong ke sejumlah anggota DPR, salah satunya Arief sebesar 100 ribu dolar AS.

Dalam surat tuntutan yang disusun jaksa KPK, Arief dinyatakan membagikan uang ke sejumlah anggota Komisi II menjelang reses 23 Oktober 2010 dengan rincian, untuk Ketua Komisi II sebesar 30 ribu dolar AS, Wakil Ketua Komisi 20 ribu dolar AS, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) 15 ribu dolar AS, dan anggota Komisi II senilai 5-10 ribu dolar AS.

Jika ditotal oleh KPK, Arief sendiri menerima uang terkait suksesi pembahasan proyek e-KTP di DPR sebesar 108 ribu dolar AS.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby