Jakarta, Aktual.com — Anggota DPR fraksi PDI-Perjuangan periode 2014-2019 Adriansyah didakwa menerima hadiah berupa uang senilai Rp 1 miliar, 50 ribu Dollar Amerika Serikat dan 50 ribu Dollar Singapura, oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut diberikan sebagai tanda terimakasih karena Adriansyah, telah membantu pengurusan perizinan usaha pertambangan perusahaan-perusahaan, yang dikelola Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat.
“Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan, karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannyya,” kata Jaksa KPK Trimulyono Hendradi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/8).
Pemberian uang tersebut, lanjut Jaksa, diserahkan diberbagai tempat, antara lain Mall Taman Anggrek Jakarta, lantai 19 Apartemen GP Plaza Slipi Jakarta, Restoran Shabu Tei lantai 4 Mall Taman Anggrek Jakarta, dan Hotel Swiss-Belresort Watu Jimbar di Sanur, Bali.
“Bahwa terdakwa Adriansyah selaku anggota DPR RI, pada 13 November 2014, 28 Januari 2015 dan 9 April 2015, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu menerina hadiah berupa uang tunai dengan mata uang Rupiah, Dollar AS dan Dollar Singapura,” ujar Jaksa.
Dengan dakwaan tersebut, mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan itu diancam hukuman pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Jaksa KPK, awal penerimaan hadiah itu diterima, ketika pada 2012 Andrew Hidayat selaku Direktur PT MMS, diberikan kepercayaan oleh Jason Surjana Tanuwijaya sebagai pemegang kendali PT Indoasia Cemerlang (IAC), untuk menemui Adriansyah.
Pertemuan di rumah dinas Adriansyah itu, digelar dengan maksud memperkenalkan diri sekaligus meminta izin untuk melakukan kegiatan jual beli batubara milik PT IAC dan PT Dutadharma Utama (DDU), yang memiliki izin usaha pertambangan batubara di Kabupaten Tanah Laut.
“Bahwa terkait dengan pengurusan izin-izin tersebut, terdakwa Adriansyah telah menerima sejumlah uang dari Andrew Hidayat,” kata Jaksa.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu