Jakarta, Aktual.com — Tersangka suap pembentukan Bank Banten, Tri Satriya Santosa membenarkan adanya pemberian uang untuk anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten.
Uang tersebut adalah ‘fee’ karena DPRD telah menyetujui alokasi anggaran untuk pembentukan Bank Banten, yang tertuang dalam APBD Banten 2016.
“Ya memang kan ada pengembalian ke KPK. Kalau ada pengembalian berarti ada penerimaan,” jelas Tri, usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/1).
Terkait pemberian uang itu, Komisi Pemberantasan Korupsi selaku lembaga yang menangani kasus suap pembentukan Bank Banten itu, sudah memberikan penjelasan.
Bahkan, pihak lembaga antirasuah mengatakan bahwa ada sebagian anggota Banggar yang telah mengembalikan uang tersebut.
“Ada juga 10 orang yang kembalikan uang dan jumlahnya tidak bisa disebutkan. Uang terkait pengesahan APBD untuk Bank Banten,” papar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta, Rabu (13/1).
Diketahui, dalam pembentukan Bank Banten KPK mencium adanya ‘bau’ korupsi. Hal itu dibuktikan dengan melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2015 lalu.
Tangkap tangan KPK itu, berhasil menjerat dua anggota DPRD Banten, SM Hartono dan Tri Satria Santosa serta Direktur PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol.
Ketiganya ditangkap lantaran terindikasi melakukan suap. Direktur PT BGD-lah yang menyuap DPRD sebesar Rp 60 juta dan 11.000 Dollar AS.
Suap tersebut diberikan lantaran DPRD menyetujui alokasi dana pembentukan Bank Banten sebesar Rp 350 miliar, yang tertuang dalam APBD Banten 2016.
Rencana pembentukan Bank Banten sendiri sudah dicetuskan sejak Ratu Atut Chosiyah menjabat Gubernur Banten pada 2012 silam. Namun, dalam perkembangannya pembentukan Bank itu justru ditolak oleh DPRD Banten.
Penolakan dengan bersandar pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2013. Dalam auditnya BPK menyebutkan adanya ketidakwajaran mengenai penyertaan modal senilai Rp 314 miliar ke PT BGD, yang tak lain adalah untuk pembentukan Bank Banten.
Namun, pada 30 November 2015 lalu DPRD Banten baru saja mengesahkan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2016 yang bernilai Rp 8,9 triliun. Dari nominal itu, terdapat penyertaan modal dari Pemprov Banten kepada PT BGD untuk pembentukan Bank banten sebesar Rp 350 miliar.
Adapun total anggaran yang dibutuhkan Pemprov untuk membentuk Bank Banten adalah sebesar Rp 950 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby