Suasana sidang pembacaan putusan uji materi UU ITE yamg diajukan Setya Novanto saat sidang pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/9).

Jakarta, Aktual.com – Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan memberi apresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pengajuan judicial review yang diajukan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto.

MK memutuskan bahwa penyadapan atau perekaman dimaknai sebagai alat bukti berdasarkan permintaan kepolisian atau institusi penegak hukum.

“Saya hormati dan sekaligus mengapresiasi putusan MK tersebut, terlebih dalam pertimbangan hukumnya mahkamah mempertimbangkan 2 hal, yakni soal fakta adanya kekosongan regulasi atau kekuranglengkapan peraturan terkait dengan penyadapan dan perekaman,” kata Arteria saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (9/9).

“Kedua, penyadapan terhadap seseorang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum atau dengan sepengetahuan aparat penegak hukum,” tambahnya mengutip putusan MK.

Sehingga, sambung dia, apa yang diputuskan MK dalam melihat ketentuan Undang-Undang ITE tentang penyadapan sudah tepat.

“Sudah tepat bahwa pemberlakuan penyadapan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni harus atas permintaan penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE,” kata dia.

 

*Novrizal

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang