Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptning dijadwalkan menjadi saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (6/4). Ribka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Charles Jones Mesang.
Selain politikus Partai PDIP tersebut, KPK juga memanggil dua saksi yakni, mantan anggota Komisi IX DPR Zuber Safawi dan seorang PNS P2KTrans Suhartono.
“Ketiga saksi tersebut dipanggil untuk tersangka CJM,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK.
Charles ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dugaan menerima suap kasus dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementeriam Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Anggota Komisi II DPR itu dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada selasa lalu (4/4), KPK juga memanggil Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim yang merupakan anggota Komisi IX DPR dimana penyangkaan kasus ini terjadi saat Charles menjadi anggota Komisi IX DPR. [Agustina Permatasari]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu