Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (15/1). KPK menahan DWP bersama tiga orang lainnya karena diduga menerima suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu resmi menjadi tahanan lembaga antirasywah dan ditahan di Rutan KPK. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/16.

Jakarta, Aktual.com — Tersangka kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Damayanti Wisnu Putranti tak membantah adanya aliran uang ke Komisi V DPR RI.

Meski tak gamblang, politikus PDIP itu meyakini bahwa nantinya ‘sumpalan’ untuk para wakil rakyat akan terungkap, hingga ke nama-nama yang menerima.

“Biar waktu yang menjawab,” kata dia usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (20/1).

Pihak KPK sendiri sudah menegaskan akan mengembangkan kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek milik Kementerian PUPR itu. Pengembangan itu dilakukan tak hanya dari data-data yang didapat, tapi juga dari kesaksian para tersangka kasus tersebut.

“Penyidik terus mengembangkan perkara ini melalui pendalaman keterangan tersangka dari pemeriksaan,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Diketahui, kasus suap Damayanti terkuak setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (13/1), di Jakarta. Dari tangkap tangan tersebut, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka.

Keempatnya yakni, Damayanti, Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir selaku penyuap, Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini sebagai kurir suap. ‎

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu