Jakarta, Aktual.com — Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi V Musa Zainuddin disebut menerima Rp7 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa Sok Kok Seng.
Jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir menyebutkan, Abdul Khoir pertama kali bertemu dengan Ketua Kapoksi PKB Komisi V Musa Zainuddin, dan rekannya anggota Komisi V dari fraksi PKB daerah pemilihan Jawa Tengah Mohamad Toha pada September 2015. Pada pertemuan itu Mohamad Toha mengalihkan program asprirasi senilai sekitar Rp250 miliar kepada Musa Zainuddin.
“Beberapa hari kemudian, keduanya menyepakati bahwa Musa akan memberikan proyek program aspirasinya senilai Rp104,76 miliar kepada Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa Sok Kok Seng dengan komitmen terdakwa, dan So Kok Seng akan memberikan fee sebesar 8 persen dari nilai proyek atau sejumlah Rp8 miliar kepada Musa Zainuddin,” kata jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan atas Abdul Khoir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (4/4).
Proyek yang akan dikerjakan adalah pembangunan jalan Piru-Waisala senilai Rp50,44 miliar dan fee-nya Rp3,52 miliar akan diberikan kepada Abdul Khoir. Sedangkan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54,32 miliar akan diberikan kepada So Kok Seng dengan fee RP4,48 miliar.
Fee selanjutnya diberikan melalui tenaga ahli anggota DPR Komisi V dari fraksi PAN Yasti Soepredjo Mokoagow bernama Jailani. Pemberian tahap pertama diberikan pada 16 November 2015 yaitu dalam bentuk uang Rp2,8 miliar dan 103.780 dolar Singapura, yang diberikan ke Jailani di parkiran Blok M Square Melawai.
Kedua, pada 17 November 2015 sebesar Rp2 juta dan 103.509 dolar Singapura yang diberikan ke Jailani di parkiran kantor PT WTU. Pemberian ketiga uang sejumlah 212.088 dolar Singapura yang dibeirkan ke Jailani di food hall Mall Senayan City.
Uang itu oleh Jailani diserahkan kepada Musa Zainuddin pada 28 Desember 2015 di kompleks perumahan DPR yaitu sejumlah Rp3,8 miliar dan 328.377 dolar Singapura melalui seseorang yang ditujuk Musa.
Sedangkan sejumlah Rp1 miliar dipergunakan oleh Jailani dan Direktur PT Putra Papua Mandiri Henock Setiawan.
Selain menyuap Musa, Abdul Khoir dan So Kok Seng juga menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp13,78 miliar dan 202.816 dolar Singapura, kepada Andi Taufan Tiro sebesar Rp7,4 miliar, Kapoksi PAN Andi Taufan Tiro sebesar Rp7,4 miliar, Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp3,28 miliar dan 72.727 dolar AS serta Budi Supriyanto menerima 305 dolar Singapura.
Atas perbuatan tersebut, Abdul Khoir didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu