Jakarta, Aktual.com — Anggota DPRD Musi Banyuasin, Amir Husin dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/10). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengesahan LKPJ 2014 dan APBD 2015 milik Pemerintah Kabupaten Muba.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Muba, Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri. “Iya benar, Amir akan diperiksa sebagai saksi,” ujar Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dihubungi.

Selain Amir, penyidik KPK juga akan memeriksa Wakil Ketua DPRD Muba Darwin AH. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Seperti diketahui, dalam pengembangan kasus dugaan suap ini, lembaga antirasuah kembali menetapkan empat tersangka baru beberapa waktu lalu. Mereka yakni Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF).

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan Istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka. Mereka menyusul empat tersangka sebelumnya yang lebih dulu dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan.

Keempat tersangka sebelumnya, yakni Anggota DPRD Muba dari Fraksi PDIP Bambang Karyanto, Anggota DPRD Muba dari Fraksi Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Fasyar. Mereka berempat telah dibawa ke meja hijau.

Kasus suap DPRD Muba terbongkar pada operasi tanggap tangan KPK pada Jumat 19 Juni 2015 lalu. Saat penangkapan empat tersangka, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp 2,5 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dalam tas merah marun yang diduga uang suap.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu