Ketua DPR Ade Komarudin (kiri) dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) berbincang disela-sela rapat paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1). Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui dua calon anggota Komisi Yudisial (KY) yaitu Jaja Ahmad Jayus dan Aidul Fitriciada Azhari yang telah lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/16

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen Saifullah Tamliha mengapresiasi langkah Ketua DPR Ade Komarudin, yang memangkas masa reses serta mengurangi kunjungan kerja (kunker) ke Luar Negeri dengan penghematan anggaran negara mencapai Rp139 miliar.

“Pembatasan kunker adalah respon publik agar DPR tidak jalan-jalan namun meskipun efektif perlu mekanisme pembahasan RUU,” ujar Saifullah dalam diskusi bertajuk “Ketua DPR Pangkas Masa Reses dan Anggaran Kunjungan Kerja, Bisakah Target Legislasi Tercapai?” di Gedung DPR, Senayan, Jumat (29/1).

Politisi PPP ini menilai, kebijakan Ketua DPR yang baru itu merupakan respon kecaman publik karena menilai anggota DPR “suka jalan-jalan” dan tidak ada UU yang disahkan.

Saifullah mengatakan reses berbulan-bulan sangatlah tidak efektif sehingga dirinya merespon baik kebijakan Ketua DPR Ade Komaruddin untuk mengurangi masa reses dari 1,5 bulan menjadi 17 hari.

Senada dengan Saifullah, anggota Fraksi PDIP Masinton Pasaribu juga mengapresiasi kebijakan Ketua DPR yang memangkas masa reses. Sebab, kinerja DPR dituntut lebih baik oleh rakyat.

Kebijakan itu, kata dia, menandakan bahwa DPR merespon keinginan publik agar institusi kerja keras dalam melakukan tugas-tugas legislatif khususnya membuat Undang-undang.

“Kita juga harus menyoroti masalah intensitas kehadiran anggota DPR karena setahun lalu kehadirannya sangat kurang,” katanya.

Masinton menilai tingkat kehadiran anggota penting karena bagian dari pertangung jawaban DPR kepada konstituen sehingga kebijakan mengurangi masa reses sangat tepat untuk meningkatkan intensitas kehadiran.

Diketahui, Ketua DPR Ade Komaruddin menjelaskan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI, menyepakati pemangkasan kunjungan keluar negeri, kunjungan kerja ke daerah dan masa reses bagi anggota legislatif.

Pemangkasan waktu Reses anggota DPR dari 1,5 bulan menjadi 17 hari untuk meningkatkan kinerja legislasi DPR.

Sedangkan, pengurangan kunjungan kerja keluar negeri, Sekjen DPR RI telah menghitung terdapat pengurangan alokasi sebesar Rp.139.150.326.000. Maka bisa terjadi pengurangan Rp 139 miliar lebih. Sebelumnya anggaran kunker ke luar negeri bagi anggota DPR RI untuk satu tahun sebesar Rp360 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu