Semarang, aktual.com – Politikus Partai Golkar Iqbal Wibisono menyebut tidak perlu meminta pendapat rakyat secara langsung mengenai setuju atau tidak setuju terhadap kehendak MPR untuk mengubah UUD NRI Tahun 1945 atau referendum mengenai masa jabatan presiden/wakil presiden.
“Masa jabatan dibatasi maksimal dua periode mengandung maksud agar terjadi kesinambungan kaderisasi bangsa. Cukup waktu untuk berekspresi dan mengaktualisasi janji-janji kampanyenya,” kata Dr. H.M. Iqbal Wibisono, di Semarang, Senin (25/11).
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memandang perlu melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam membahas amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 terkait dengan masa jabatan presiden tiga periode.
“Kalau memang ada perubahan, jangan kita terkejut-kejut. Wajar-wajar aja. Tapi syaratnya seperti yang saya katakan, libatkan seluruh elemen publik,” kata Surya di sela-sela perayaan HUT Ke-8 NasDem dan peluncuran mobil siaga Partai NasDem Provinsi Jawa Timur di JI Internasional Jatim, Surabaya, Sabtu (23/11).
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin