Lebih lanjut Iqbal mengatakan, “Menanyakan kepada rakyat atau melibatkan rakyat sama artinya dengan referendum. Hal ini tentunya harus berjalan sesuai dengan asas due process of law, proses hukum yang baik, benar, dan adil.”
Iqbal yang alumnus Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ini mengemukakan bahwa meminta pendapat rakyat secara langsung terkait dengan amendemen UUD NRI Tahun 1945 ada aturannya, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum.
Kendati demikian, agar tidak terjadi kekuasaan yang terlalu lama yang cenderung menyalahgunakan wewenang dan korupsi, sebaiknya tetap tidak mengubah Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Berdasarkan pengalaman dari pemimpin negara-negara lain yang terlalu lama, hampir semua berjalan dengan tidak indah dan berakhir dengan sengsara. Iqbal lantas mencontohkan Mesir, Libya, Irak, Iran, dan Indonesia serta negara lainnya.
Apabila ada krentek mengubah batasan dua kali menjadi lebih atau mengubah masa waktu periode dari 5 tahun menjadi 7, 8, atau 10 tahun, sebaiknya para penyelenggara negara, dalam hal ini eksekutif, legislatif, dan yudikatif, perlu mengkaji secara cermat dan mendalam.
Pengkajian itu, kata Iqbal yang pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, baik dari aspek politik ketatanegaraan, sosial, psikologis, ekonomi, maupun adat istiadat yang hidup sebagai kekayaan bangsa ini.
Selain itu, perkembangan politik kotemporer yang harus selalu beradaptasi dengan kehendak rakyat yang berdaulat. Dengan demikian, menurut Iqbal, setiap keputusan penyelenggara negara yang menyangkut hidup matinya bangsa, harus merepresentasikan kehendak rakyat, bukan hanya merupakan kemauan elite yang sedang berkuasa atau menjalankan kekuasaan.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin