Medan, Aktual.com – Aparatur pemerintah diharapkan tidak menyalahgunakan razia Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mencari keuntungan pribadi, sehingga meresahkan pedagang, kata seorang politisi.

“Saya melihat mulai ada keresahan dari pedagang tradisional belakangan ini,” kata anggota DPRD Sumut Brilian Moktar di Medan, Sumatera Utara, Minggu (1/11).

Menurut Brilian, pihaknya cukup banyak menerima keluhan dari pedagang tradisional di Kota Medan, baik melalui pesan singkat, telepon maupun pengaduan langsung seperti yang disampaikan Persatuan Pedangan Pasar Tradiosional Sumatera Utara (P3TSU).

Keresahan dan kekhawatiran tersebut bukan hanya disampaikan pedagang tradisional, melainkan sejumlah pengecer pakaian anak-anak dan kalangan penjahit.

“Mereka khawatir dirazia karena belum mengetahui secara pasti tentang SNI tersebut,” katanya.

Sebenarnya, kata Brilian, pedagang tradisional dan penjahit pakaian tersebut tidak memiliki kesalahan sama sekali jika barang dagangan atau bahan pakaian yang dijahit tidak berlabel SNI.

Sebagai pedagang dan penjahit, komoditas yang ditawarkan hanya disesuaikan dengan kehendak konsumen meski barang yang dijual tidak menggunakan label SNI.

“Mereka belum mengetahui betul tentang SNI. Mungkin dua tahun lagi baru layak aturan itu diberlakukan,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

Ia mengatakan, aparatur pemerintah, baik dari kepolisian mau pun Dinas Perdagangan sebaiknya memberikan sosialisasi dan penyuluhan terlebih dulu kepada pengusaha konveksi jika ingin menegakkan aturan tentang SNI.

Jika ingin lebih bersikap lebih tegas lagi, mungkin razia tersebut lebih tepat diberlakukan bagi kalangan importir agar barang yang didatangkan dan akan diperjualbelikan ke masyarakat memenuhi ketentuan SNI.

“Bukan kepada pedagang atau penjahit pakaian, Mereka tidak tahu menahu, mereka hanya menjual pakaian yang diinginkan pembeli,” katanya.

Selain itu, aparatur pemerintah juga diharapkan memahami aturan teknis dalam pemberlakuan SNI tersebut pada pakaian yang diperjualbelikan.

Untuk bahan pakaian, label SNI tersebut tidak dicantumkan pada seluruh bagian kain yang akan dipotong dan dijahit sesuai pesanan pembeli.

“Kalau (label SNI) tertulis di setiap bagian kain, pasti tidak laku,” kata Brilian.

Ketua P3TSU Harmon Habib mengatakan, pedagang bukan tidak mau mematuhi aturan tentang SNI tersebut, tetapi kurang memahami tentang ketentuan yang diberlakukan.

“Bagi pedagang, yang penting barang yang dijual laku. Mengenai SNI, kami kurang mengerti,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: