Jakarta, Aktual.com – DPR RI mengapresiasi langkah cepat penetapan tersangka lima WNA Cina oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengeboran ilegal di lingkungan Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, 27 April lalu.
“Dalam waktu yang relatif singkat Ditjen Imigrasi telah bisa mengambil kesimpulan penting bahwa telah terjadi pelanggaran hukum keimigrasian dalam kasus tersebut,” kata Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Minggu (8/5).
Selain bekerja cepat, Ditjen Imigrasi juga dianggap telah memberikan keteladanan dalam hal transparansi. Menurut Sufmi, informasi yang disampaikan imigrasi kepada publik melalui media massa sangat jelas dan rinci. Sehingga tidak ada ruang untuk munculnya spekulasi dan praduga yang tidak pas.
Penetapan tersangka tersebut dianggapnya juga menghapus keraguan publik akan adanya intervensi pihak-pihak tertentu ke Ditjen Imigrasi.
“Karena pengeboran tersebut terkait dengan proyek kereta cepat yang nilai investasinya sangat besar,” ujarnya. (Baca: Kapuspen AU: Lima WNA China Terindikasi Terkait Proyek Kereta Cepat)
Politisi Gerindra itu menilai ketegasan Ditjen Imigrasi sebagai bentuk penegakan wibawa bangsa Indonesia di dunia internasional.
Pesan yang disampaikan adalah siapapun termasuk WN Cina tidak boleh main-main dengan Indonesia yang tidak akan pernah menolerir setiap bentuk pelanggaran hukum dan perundang-undangan.
Meski demikian, menurut dia, masalah kurangnya SDM di Ditjen Imigrasi tetap harus dicari jalan keluar. Sehebat-hebatnya kerja Ditjen Imigrasi, kata dia, kalau jumlah SDM tidak memadai akan tetap sulit mencegah kebobolan.
“Sehingga sudah saatnya Menpan RB mencabut moratorium penerimaan PNS di Ditjen Imigrasi,” kata dia.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi resmi menetapkan lima warga negara Cina yang ditangkap di lingkungan pangkalan TNI Angkatan Udara pada bulan lalu sebagai tersangka.
Ditjen Imigrasi menyatakan telah menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang sudah ditemukan oleh kawan-kawan penyidik bahwa lima orang asing asal RRT yang ditangkap oleh TNI AU di Halim Perdanakusuma statusnya sebagai tersangka,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Sabtu (7/5).
Menurut Sompie, dari lima warga negara Cina tersebut, hanya empat yang memiliki izin kerja, sementara satu orang lagi hanya memiliki visa kunjungan sosial budaya.
Kelima warga negara Cina tersebut disangka Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara