Jakarta, Aktual.com – Politkus Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto dicecar berbagai pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seputar kasus dugaan suap koleganya di Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana.

Kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, yang menjadi cecaran penyidik adalah pembahasan proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat di Badan Anggaran (Banggar) DPR dengan Kementerian Keuangan.

“Didalami peran IPS, apa yang dia ketahui. Kalau dalam kaitan dengan Banggar, apakah ada yang sempat dibicarakan dengan tersangka (Putu),” jelas Yuyuk saat dikonfirmasi, Kamis (18/8).

Meski demikian, Yuyuk mengaku belum mendapatkan informasi apakah politisi yang juga anggota Banggar ini ikut dalam proses pemulusan proyek bernilai Rp300 miliar itu.

“Ada hubungan atau tidak itu yang didalami dalam pemeriksaan tersebut,” tuturnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik KPK telah menetapkan 5 tersangka, termasuk Putu yang notabenenya adalah politikus dari Partai Demokrat. Tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.

Pendiri Partai Demokrat di Sumbar, Yogan Askan, staf Putu bernama Noviyanti dan 1 orang yang ditengarai sebagai perantara suap, Suhemi.

Dalam kasusnya, Putu disinyalir menerima suap dari Suprapto dan Yogan sebesar Rp500 juta dan 40 ribu Dollar Singapura. Suap ini diberikan supaya Putu bisa menjamin anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumbar masuk dalam APBN-P 2016.

Sejatinya, Putu selaku anggota Komisi III tidak memiliki kewenangan untuk membahas atau bahkan menjamin anggaran sebesar Rp300 miliar itu. Sebab, pembahasan anggaran tersebut hanya dilakukan oleh Badan Anggaran DPR dan pihak dari Kementerian Keuangan.

Tudingannya, Putu bekerja sama dengan pihak Banggar untuk bisa memastikan agar anggaran tersebut teralokasi. Namun lagi-lagi, tuduhan ini belum bisa terkonfirmasi oleh pihak KPK.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby