Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik (tengah) saat menggelar jumpa persnya di ruang fraksi DPRD DKI Jakarta Partai Gerindra terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK salah satu kader Partai Gerindra yang juga Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi, Jalan. KebOn Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (1/4/2016). Dalam jumpa persnya Mohamad Taufik menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengintruksikan agar tidak membela kader yang melakukan tindak pidana korupsi.

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik melaporkan para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta karena dugaan melanggar konstitusi ke Polda Metro Jaya.

“Klien kami melaporkan tujuh komisioner KPU DKI Jakarta dugaan tindak pidana merampas hak konstitusi,” kata pengacara M Taufik, Mohammad Taufiqurrahman di Jakarta Senin (10/9).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/4800/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, Taufik melaporkan tujuh Komisioner KPU DKI Jakarta yakni Betty Epsilom Indroos, Partono, Sunardi, Nurdin, Muhaimin, Deti Kurniati, dan Marlina dugaan melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP. Taufiqurrahman menyebutkan para komisioner itu dituduh melanggar konstitusi karena tidak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu terkait mantan narapidana koruptor menjadi calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019.

Taufiqurrahman menganggap komisioner KPU DKI Jakarta tidak hanya melanggar kode etik namun juga menyalahi aturan hukum pidana.

Tim kuasa hukum M Taufik menyerahkan barang bukti seperti salinan putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU DKI Jakarta untuk mengubah status M Taufik dari tidak memenuhi syarat jadi memenuhi syarat.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan