Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. AKTUALMunzir

Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR RI Setya Novanto, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus e-KTP. Penetapan tersangka ini, setelah lembaga anti rasuah itu menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (sprindik) baru terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu.

Menanggapi hal itu, Politisi Partai Golkar Endang Srikarti Handayani, mengimbau semua pihak untuk menunggu surat resmi dari Presiden Joko Widodo.

“Sebaiknya kita menunggu surat ijin tertulis dari persiden, semuanya kan pakai aturan ya, untuk apa ada UU tapi aturan tidak kita jalankan? Nanti bisa menjadi preseden buruk loh,” ujar Endang di Jakarta, Senin (6/11).

Menurut wanita yang pernah viral karena foto kebersamaannya dengan Novanto di Rumah Sakit ini, azas kepatutan juga harus diperhatikan terkait pemberitaan yang belum akurat tersebut. Apalagi, Novanto adalah seorang pimpinan lembaga sekaligus pimpinan partai.

Sebaiknya, kata dia, KPK juga menyelidiki kasus-kasus besar yang hingga kini terbengkalai.

“Sekarang sedang reses dan juga persiapan pilkada untuk konsolidasi, ini kan bagian dari pengabdian untuk rakyat, kan yang sangat urgen dengan permasalahan hukum juga banyak, yang sudah lama-lama tidak terkuak walaupun sudah menjadi tersangka bahkan sudah bertahun tahun sudah, juga terlupakan,” kata anggota komisi III DPR RI ini.

Sebelumnya, beredar Surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK dengan nomor B.619/23/11/2017 prihal pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 3 November 2017.

Pada poin kedua dalam surat tersebut berbunyi: Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2017, telah dimulai penyidikan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket perapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011 s/d 2012 di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir. Sugiharto. MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementeriann Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan sebagai dimaksud pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 51 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas Tersangka;

Nama Lengkap: Setya Novanto
Tempat Tanggal Lahir: Bandung/ 12 November 1955
Agama: Islam
Kebangsaan: Indonesia
Pendidikan: S-1
Pekerjaan: Ketua DPR-RI/Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR-RI

Surat Sprindik tersebut ditandatangani oleh Dirdik KPK Aris Budiman dengan tembusan ke pimpinan KPK, Deputi Bidang Penindakan KPK, Deputi Bidang PIPM KPK, Penuntut Hukum pada KPK.

 

Nailin Insaroh

Artikel ini ditulis oleh: