Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi XI DPR RI Nurdin Tampubolon menilai wacana membuat RAPBN 2017 ‘tandingan’ alias alternatif, tidak sesuai amanat konstitusi UUD 45.
Dimana UUD 45 mengatur tugas pokok dan fungsi dewan adalah untuk membahas anggaran (budgeting) yang diajukan pemerintah. Untuk selanjutnya diambil kesepakatan yang menjadi keputusan paripurna dan diundangkan menjadi UU APBN.
“(Karena itu RAPBN alternatif) sesuatu yang tidak sesuai konstitusi,” kata Nurdin di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (22/8).
Alasan kalau RAPBN alternatif hanya dibuat dengan tujuan untuk jadi acuan dewan dalam pembahasan anggaran antara pemerintah dan DPR RI, Nurdin pun mengembalikannya pada konstitusi.
“Itu nanti akan dibahas kalau itu konstitusi oleh Komisi 11 bersama Badan Anggaran. Setelah itu, hasil diskusinya kita meminta revisi pertumbuhan ekonomi maupun asumsi makro yang lain termasuk penerimaan, maka itu sah-sah saja sesuai kontitusi,” ujar Ketua Fraksi Hanura itu.
Sehingga, ujar dia, bukan RAPBN alternatif yang perlu dibuat. Tetapi pembahasan APBN antara DPR dengan pemerintah. “Jadi misalkan terlalu tinggi pertumbuhannya dan DPR menggangap terlalu tinggi dengan diajukan angka yang realistis dengan alasan mendukung, itu sah-sah saja,” tandas dia. (Novrizal S)
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang