Jakarta, Aktual.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengemukakan rencananya yang akan memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus narkoba.
Kasus narkotika menjadi permasalahan serius di Indonesia, pemberian remisi ini jelas akan menimbulkan pro dan kontra. Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan bahwa pembebasan bersyarat itu hanya untuk narapidana murni pengguna (narkoba).
“Napi narkoba itu kan ada beberapa kategori, ada pengguna murni, ada pengguna sekaligus pengedar kecil-kecilan, dan ada juga pengedar kelas kakap. yang saya tangkap oleh ucapan pak menteri saat itu adalah remisi akan diberikan hanya kepada pengguna murni, ” Ujarnya saat dihubungi Aktual.com Minggu (21/6).
Menurut Arsul pemberian remisi terhadap narapidana narkoba itu perlu. “soal pemberian remisi itu perlu, kalau tidak, kedepannya penjara semua penuh,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penerima remisi itu tentunya didasarkan pada syarat-syarat yang layak.
“Syarat pemberian remisi itu sudah ditentukan oleh pemerintah, begitu juga dengan napi narkotika, kalau memang dia berkelakuan baik dan tentunya sudah tidak menggunakan lagi, napi tersebut yang dapat diberikan remisi. Dengan catatakan kelakuan baiknya dan perubahan tentunya,” Ujar Arsul.
Arsul juga Menjelaskan bahwa peraturan mengenai Undang-undang Narkotika di tahun 2015 bahwa pengguna hanya direhabilitasi dan bukan dipenjarakan.
“pemberian remisi ini nantinya akan terhambat dengan adanya PP No 99 Tahun 2012 yang mengatakan, ‘bahwa pemberian Remisi, Asimilasi, dan Pembebasan Bersyarat bagi pelaku tindak pidana terorisme,
narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan
kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya perlu
diperketat syarat dan tata caranya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat’,” papar politisi PPP ini.
Artikel ini ditulis oleh: