Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukan sebagai upaya pelemahan terhadap institusi KPK.

“Revisi UU KPK bukan pelemahan KPK. Jelas namanya saja revisi. Revisi itu untuk mengembalikan kepada fungsi agar tidak terjadi masalah institusional,” katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (17/6).

Ia mengatakan bahwa UU KPK dibuat dalam euforia dan semangat demokrasi serta institusi itu dalam bentuk ad hoc karena kepolisian dan Kejaksaan Agung belum berfungsi dengan optimal.

Menurut dia, KPK bisa melakukan banyak hal, termasuk penyadapan, dengan “standart of procedur” banyak disalahgunakan.

“Dalam banyak hal KPK juga terbukti melakukan tindakan yang berbenturan dengan institusi lain dan bisa juga dinilai melanggar HAM,” ujarnya.

Ia mencontohkan pembenahan dalam penyadapan harus dilakukan karena tidak bisa KPK menyadap tanpa prosedur dan ketetapan yang berlaku.

Hal itu, menurut dia, jangan sampai Pimpinan KPK dalam melaksanakan tugasnya melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau “abuse of power”.

“Pemerintah sudah menyadari dan Menkumham telah menyampaikan hal itu. Di negara mana pun, orang tidak bisa menyadap seenaknya tanpa prosedur yang jelas,” katanya.

Selain itu, menurut dia, prosedur pencegahan dan penindakan di KPK harus dijelaskan karena selama ini dalam praktiknya banyak penyimpangan.

Artikel ini ditulis oleh: