Jakarta, AKtual.com – Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengamankan Fajar Agustanto, pemilik administrator dari Portal Berita Suara News atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Anggota Komisi III DPR RI Akbar Faisal.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi No. LP/908/IX/2017/Bareskrim yang dilaporkan langsung oleh politisi Partai NasDem pada Tanggal 7 September 2017, lalu.
“Yang berangkutan ditangkap karena telah memposting pemberitaan pada tanggal 4 september 2017,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarajat Brigjen Rikwanto, Jumat (27/10).
Menurut dia, tersangka ditangkap saat berada dikediamannya di Jl. Suromulang Dalam V Kel. Surodinawan Kec. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
“Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan untuk diambil keterangannya di Polsek Prajurit Kulon, Polres Kota Mojokerto,” tambah Rikwanto.
Akibat perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau pasal 310/311 KUHP.
Adapun postingan yang diduga memenuhi unsur pencemaran diantaranya :
1. Akbar Faisal Memiliki Uang Simpanan di Singapura ± US$ 25 Juta Hasil dari Korupsi APBN
2. Akbar Faisal Memiliki Simpanan di Bandung dan Villa Mewah di Dago
3. Akbar Faisal Penikmat Duit Haram E-KTP
4. Akbar Faisal Memiliki Rumah Mewah di Makasar Penuh Emas.
(Reporter: Fadlan Butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka