Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan korupsi, terkait proyek kegiatan Detail Engineering Design (DED) PLTA Danau Sentani, dan Danau Paniai di Provinsi Papua tahun anggaran 2008.
Kali ini, lembaga antirasuah jadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Achmad Hatari pada Jumat (17/4). Dia akan dimintai keterangan untuk tersangka Lamusi Didi (LD).
“Iya betul, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka LD,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, Lamusi Didi yang merupakan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) diduga telah melakukan penggelembungan dana terkait proyek DED PLTA di Sungai Mamberamo dan Umuruka.
Total kerugian negara dari korupsi tersebut sekitar Rp35 miliar dari nilai proyek Rp56 miliar. KPK sendiri menetapkan tiga tersangka itu pada 5 Agustus 2014 lalu.
KPK menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















