Jakarta, Aktual.com – Salah satu anggota Pansus Zonasi DPRD DKI, Bestari Barus mengakui sampai saat ini prosedur mengenai proyek reklamasi Teluk Jakarta masih gelap.
Dijelaskan dia, proyek reklamasi Teluk Jakarta harus berjalan sesuai prosedur. “Sekarang ini masih gelap. Kalau kita bilang terang tapi kenyataannya proyek sudah berjalan sedangkan Amdal belum ada. Maka agar prosedurnya tegak perlu dibuat list apa saja temuan pelanggaran di sana,” ujar Bestari, kepada Aktual.com, di DPRD DKI, Rabu (7/10)
Sambung dia, untuk pengaturan ruang laut sudah diatur tersendiri di UU 27 tahun 2007.
Jika mengacu ke UU itu, untuk reklamasi salah satu syaratnya adalah harus ada Perda Zonasi.
“Jika izin dan perda Zonasi belum selesai tapi proyek sudah berjalan, maka mengacu ke Pasal 73 UU 27 ada dampak hukum di sana,” kata politisi NasDem itu.
Di UU 27, ujar dia, mengatur tentang izin lokasi dan juga izin lokasi material yang diambil untuk mengurug reklamasi. Untuk izin lokasi pengambilan material pengurugan pun perlu dicek kembali. “Misal ada izin lokasi material di Banten. Itu harus dicek apakah izinnya sesuai peruntukan di sana atau tidak. Jika tidak ya berarti ilegal juga,” kata Bestari.
Sejauh ini, tutur dia, Pansus Zonasi masih mengumpulkan temuan-temuan dari keterangan pihak yang dipanggil. Setelah semua komprehensif baru dibeberkan rekomendasinya. “Sekarang kita belum bisa rekomendasi. Masih jauh kan kita baru mulai jadi masih panjang prosesnya,” ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh: