Pemenang Pilkada Serentak Didominasi Petahana (Aktual/Ilst)
Pemenang Pilkada Serentak Didominasi Petahana (Aktual/Ilst)

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Hamka, menilai syarat pencalonan seseorang sebagai calon kepala daerah jalur independen atau perseorangan selayaknya diperberat agar memenuhi azas keadilan. Ia menekankan demikian karena persyaratan calon kepala daerah jalur independen relatif rendah sehingga mengusik rasa keadilan dari calon yang diusung partai politik.

“Sebagai ilustrasi, dengan syarat dukungan parpol seperti sekarang, maka calon dari parpol maksimal hanya ada 3-4 pasang. Sedangkan calon perseorangan dengan syarat seperti sekarang dikisaran itu dapat memunculkan hingga 10 calon, bagaimana adilkah?,” ucap Hamka di Jakarta, Kamis (17/3).

Dalam Undang-Undang Pilkada, diketahui syarat calon independen yang maju di Pilkada harus mampu mengumpulkan dukungan 6,5 sampai 10 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT). Sementara bagi partai politik mengusung calon harus mendapatkan suara 20 persen atau 25 persen kursi di DPRD.

Menurut Rahmat politisi PDI Perjuangan, calon perseorangan hakikatnya adalah suara masyarakat yang tidak tersalurkan lewat calon parpol. Oleh karena itu sudah selayaknya aspirasi masyarakat dapat disalurkan. Calon perseorangan ini juga diatur dalam UU Pilkada sebagai bagian dari demokrasi yang telah disepakati bersama.

Namun demikian, alangkah baiknya jika demokrasi tetap mengedepankan azas keadilan dengan partai politik.

“Ada baiknya jumlah calon dari perseorangan itu pesertanya tidak melebihi jumlah dari calon parpol atau paling tidak disamakan, sehingga Pilkada dapat berlangsung bukan hanya adil namun juga tertib,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh: