Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta belum lama ini memutuskan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 2238/2014 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G (Pluit City) oleh PT Muara Wisesa Samudera (MWS) batal dengan berbagai pertimbangan.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DKI, Denny Iskandar mengakui, putusan tersebut memang tidak bersifat pidana dan memaksa.
“Dan perdebatan tentang digunakannya Undang-Undang apakah telah tepat guna yang menjadi yuridiksi PTUN Jakarta, itu pun benar,” ujarnya kepada Aktual.com, Kamis (9/6).
Kendati demikian, kata Denny, putusan PTUN tersebut bisa menjadi ‘pintu masuk’ untuk melengserkan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), selaku pembuat kepgub tersebut. Sebab telah terjadi pelanggaran tata urut konstitusi sebagaimana diatur Pasal 7 UU No. 10/2004.
Kemudian, melanggar Pasal 67 huruf b dan Pasal 76 UU No. 23/2014 serta penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud UU No. 20/2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sehingga, kepala daerah dapat diberhentikan sebagaimana Pasal 78 ayat (1) huruf c dan huruf d UU No. 23/2014,” ujar dia.
Untuk memakzulkan Ahok, imbuhnya, dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, hak menyatakan pendapat (HMP) di DPRD ataupun oleh presiden. Pemerintah pusat sendiri bisa melakukannya, bila dewan tidak melakukan langkah politik tadi.
“Tapi yang harus dicatat, soal salah dan benar itu yang menguji Mahkamah Agung (MA), baik dari jalur DPRD ataupun pusat, karena MA akan melakukan pembuktian di muka pengadilan,” tandas eks aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini.
Artikel ini ditulis oleh: