Jakarta, Aktual.com – Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto yakin Presiden Joko Widodo pertimbangkan rekomendasi Pansus Pelindo II DPR RI untuk mencopot Rini Soemarno dari jabatan Menteri BUMN.
Kata Hasto, presiden senantiasa taat konstitusi. “Kami meyakini sebagai Presiden yang taat konstitusi, Presiden akan memperhatikan isi rekomendasi Pansus itu,” kata dia, di diskusi menyambut digelarnya Rapat Kerja Nasional dan Hari Ulang Tahun PDIP ke-43 di kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin, (4/1).
Ditekankan dia, rekomendasi Pansus Pelindo II yang berisi tujuh poin menyatakan adanya pelanggaran atas Undang-Undang yang dilakukan Dirut Pelindo II RJ Lino dan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Salah satunya adalah menyangkut perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal kepada perusahaan asal Hongkong, Hutchinson Port Holding. Padahal, kerjasama itu berpotensi besar merugikan negara.
“Tentu saja Presiden perlu waktu untuk mempelajari rekomendasi tersebut. Kita berpikir positif saja, sumpah Presiden itu kan menjalankan UU dengan selurus-lurusnya,” jelas Hasto.
Pansus Pelindo II diketahui mengeluarkan tujuh poin rekomendasi kepada Presiden. Dua dari tujuh poin itu terkait pelanggaran yang dilakukan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut Pelindo II RJ Lino.
Belakangan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, RJ Lino sudah mengundurkan diri dari jabatannya. RJ Lino juga telah dicegah untuk bepergian keluar negeri oleh KPK melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Rekomendasi pemberhentian Rini Soemarno ini disampaikan Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka, bersifat wajib. Presiden harus memberhentikan Rini jika tidak DPR akan menggulirkan hak angket yang bisa berujung pada impeachment.
“Rekomendasi DPR. Hasil penyelidikan hak angket pelindo II itu bersifat wajib. Ketika tidak ditindaklanjuti, DPR akan gunakan hak berikutnya yaitu hak menyatakan pendapat,” kata Anggota Pansus Pelindo II, Masinton Pasaribu, 17 Desember lalu.
Artikel ini ditulis oleh: