“Tentu apa yg kami temukan semua di luar perkiraan kami,” jelasnya.

“Pertama, melanggar dan melampaui kewenangan hukum, kedua melanggar tata cara hukum itu sendiri,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Masinton meminta publik tidak gegabah dan tetap tenang dalam menyikapi temuan sementara ini. Ia pun meyakinkan publik jika Pansus Angket KPK hanya ingin KPK ataupun hukum di Indonesia berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Penegakkan hukum supaya bagus,” pungkasnya.

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby