Jakarta, Aktual.com – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) Masinton Pasaribu mengatakan usulan hak angket DPR RI adalah untuk mengevaluasi kinerja KPK yang telah berusia 15 tahun.
“KPK lahir pada era reformasi dan keberadaannya sudah 15 tahun, tapi sampai saat ini belum pernah dievaluasi,” kata Masinton Pasaribu pada diskusi “Kemana Hak Angket Berujung” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (18/5).
Menurut Masinton, KPK lahir berdasarkan UU No 30 tahun 2002 tentang KPK yakni sebagai lembaga penegakan hukum bersifat ad-hoc dalam pemberantasan korupsi berskala besar guna mendorong kinerja lembaga penegakan hukum yang permamen yakni Kepolisian dan Kejaksaan.
KPK dalam perjalanannya, kata dia, disinyalir terjadi penyimpangan orientasi dimana pimpinan KPK hanya sebagai etalase, tapi sistem di dalamnya sudah sedemikian rupa.
“Di Indonesia yang menegakkan demokrasi, tidak boleh ada lembaga negara yang luput dari evaluasi,” katanya.
Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, usulan hak angket bermula dari munculnya pemberitaan soal penyebutan nama enam orang anggota DPR RI yang diduga menekan terperiksa Miriam Haryani pada kasus dugaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby