Masinton menegaskan, penyebutan enam nama anggota DPR RI itu diduga keras tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan KPK.

“Pada rapat kerja antara Komisi III dan KPK, anggota Komisi III meminta pimpinan KPK menyebutkan nama-nama tersebut, tapi pimpinan KPK tidak bisa menyebutkannya,” katanya.

Karena itu, katanya, Komsi III DPR RI menginisiasi usulan hak angket, sasarannya untuk mengevaluasi kinerja KPK.

Menurut dia, Komisi III DPR RI menduga ada kekuatan yang berupaya mengendalikan KPK.

“Melalui usulan hak angket, DPR berupaya mengevaluasi kinerja KPK,” katanya.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby