Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin tambang milik PT Indo Asia Cemerlang dan PT Dutadharma Utama, ke tahan penuntutan, di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, berkas penyidikan yang baru saja dilimpahkan itu atas nama Adriansyah (A), mantan Bupati Tanah Laut.
“Pada hari ini dilakukan pelimpahan terhadap tersangka A dan berkas perkaranya ke penuntutan,” jelas Priharsa, saat dikonfirmasi, Kamis (6/8).
Dengan dilimpahkan berkas penyidikan Adriansyah, pihak KPK hanya mempunyai waktu dua minggu untuk menyelesaikan surat dakwaan. Setelah itu, barulah tahap persidangan bisa digelar.
“Dalam waktu maksimal 14 hari ke depan, akan dilimpahkan ke pengadilan,” imbuh Priharsa.
Seperti diketahui, kasus dugaan suap kepada Adriansyah mencuat, usai dirinya berhasil diringkus tim satgas KPK, pada 9 April 2015. Saat ditangkap, Adriansyah diduga tengah bertransaksi suap dengan seorang anggota Kepolisian, Agung Krisdiyanto.
Mantan anggota DPR RI fraksi PDI-Perjuangan ditangkap ketika tengah berada di Swiss-Belresort Jimbar, Sanur, Bali. Ketika itu, pihak KPK juga mensita uang sebesar Rp 500 juta.
Pada waktu yang hampir bersamaan, tim satgas juga melakukan tangkap tangan terhadap Direktur PT MMS bernama Andrew Hidayat, di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Diketahui, Andrew merupakan ‘broker’ PT Indo Asia dan PT DDU untuk mengurus izin tambang di Tanah Laut.
Atas dugaan tersebut, Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 b atau Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby