Jakarta, Aktual.com-Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Musa Zainuddin mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepada KPK ia beralasan sedang menjalani agenda kenegaran sidang paripurna pembukaan dan nota keuangan di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (16/8).

“Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada rapat paripurna,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriat.

KPK langsung mengagendakan pemanggilan ulang kepada saksi kasus suap terkait proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016 pada hari Kamis 18 Agustus. Musa sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik.

Ia diduga menerima uang sebesar Rp7 miliar melalui stafnya Mutakim. Itu terungkap dalam dakwaan terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam surat dakwaan Abdul Khoir, penuntut umum KPK juga membeberkan maksud dari pemberian suap tersebut. Uang itu ditujukan agar Musa ikut mengupayakan proyek-proyek dari program dana aspirasi DPR disalurkan di Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, uang itu dimaksudkan agar perusahaan Abdul Khoir ditunjuk sebagai pelaksana proyek itu.

Proyek jalan yang diusahakan Musa yaitu proyek Pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp 50.440.000.000 serta proyek pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 54.320.000.000. Proyek-proyek tersebut berasal dari program aspirasi Musa Zainuddin selaku Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi V DPR.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR RI yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.

Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.

Artikel ini ditulis oleh: