Banda Aceh, Aktual.com – Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan inisial FRL (25) warga Desa Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh, diringkus Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur, pada Kamis (14/04) sekira pukul 20:15 WIB malam.

Remaja ini ditangkap di Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, lantaran hendak mengedarkan sabu-sabu di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, kepada Aktual.com, Jumat (15/4) mengatakan, penangkapan tersangka bermula karena adanya informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah mereka.

Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Setelah FRL terlihat,polisi langsung menangkapnya. Saat digeledah dari saku celana korban, anggota Polres Aceh menemukan lima paket sabu-sabu. Tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari AMR.

“Setelah diminta menunjukkan rumah AMR, tersangka FRL dan kami mendatangi rumah AMR di Desa Teupin Batee, Kecamatan Idi Rayeuk. Namun AMR tidak berada di rumah. Saat anggota melakukan penggeledahan kamar AMR, petugas menemukan sabu-sabu seberat 50,23 gram, dua unit bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol Lasegar dan satu botol Sprite, satu korek api berbentuk pistol, dua kaca pirek dan dua ampul obat penenang,” terang Kasat Narkoba.

Ditambahkan, saat ini tersangka berikut barang bukti, sudah dibawa ke Mapolres Aceh, sedangkan AMR dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami menduga para pelaku ini merupakan pengedar di wilayah Idi Rayeuk dan sekitarnya. Tersangka, kami jerat pasal 114 ayat (1) Subsider Pasar 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkas AKP Ildani Ilyas.

Artikel ini ditulis oleh: