Meulaboh, aktual.com – Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK menegaskan pihaknya akan melakukan razia terhadap penjualan terompet dan petasan menjelang tahun baru masehi 2020 di daerah itu.

Kebijakan ini dilakukan terkait dengan seruan bersama yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama forum komunikasin pimpinan daerah (Forkompimnda) Aceh Barat, yang melarang adanya perayaan tahun baru oleh masyarakat muslim di daerah ini, termasuk merazia minuman keras.

“Kami dari kepolisian akan mendukung penuh kebijakan tersebut, agar dapat terlaksana dengan baik. Kita juga akan razia jika ada pedagang yang menjual terompet atau pun petasan,” kata Kapolres Andrianto Argamuda di Meulaboh, Kamis (26/12).

Menurutnya, pihak kepolisian bersama TNI siap menjalankan imbauan yang sudah dikeluarkan dan ditandatangani bersama, sehingga nantinya akan tercipta suasana yang aman dan kondsusif ditengah-tengah masyarakat.

Kepolisian juga mendukung penuh kebijakan larangan perayaan tahun baru di Aceh Barat, sehingga nantinya dapat menciptakan daerah ini sebagai daerah yang islami dan sesuai dengan penerapan aturan syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.

“Kami minta kepada masyarakat tolong diikuti aturan ini (imbauan muspida yang melarang perayaan tahun baru,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, Bupati Aceh Barat H Ramli MS mengatakan Bupati Aceh Barat H Ramli MS meminta kepada masyarakat nonmuslim di daerah itu agar tidak merayakan pergantian tahun baru secara berlebihan agar tidak terjadi persoalan baru di tengah masyarakat.

“Saya meminta masyarakat nonmuslim agar menghormati masyarakat Muslim di Aceh Barat dengan kegiatan yang sifatnya hura-hura dan bertentangan dengan syariat Islam,” kata Bupati Ramli saat melakukan rapat bersama unsur pimpinan daerah di Meulaboh, Kamis.

Menurutnya, masyarakat nonmuslim tetap bisa merayakan pergantian tahun asalkan kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan budaya dan kearifan lokal masyarakat Aceh.

Apalagi saat ini Aceh sudah lama diberlakukan penerapan syariat Islam, sehingga Aceh memiliki kekhususan tersendiri yang tidak sama dengan daerah lainnya di Indonesia. (Eko Priyanto)

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin