Banda Aceh, Aktual.com – Tim Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap lima mucikari yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi anak dibawah umur di lima lokasi berbeda. Kelima tersangka itu berinisial ET, NS, NH, EM dan NF.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo, Minggu (23/4) menyebutkan bahwa kasus ini berawal dengan ditangkapnya pasangan meusum A (22) dan RW (14) di Desa Kebun Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, 20 April 2017 lalu. Saat itu, warga mengamankan kedua pasangan mesum itu dan menyerahkannya ke Polres Aceh Tamiang.
“Dari kasus itu kita selidiki, pelaku A ini mengaku telah beberapa kali bersetubuh layaknya hubungan suami istri bersama anak berbeda. Informasi ini terus kita dalami,” kata Kapolres.
Hasil pelacakan, diketahui bahwa ada lima mucikari yang kerap menjadi perantara antara anak bawah umur kepada pelaku. “Sebagian mereka ini, si mucikari ini masih pelajar,” katanya.
Setelah berhasil ditangkap kelima mucikari itu, barulah jelas bahwa mereka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan anak dan Pasal 2 UU RI Nomor 21/2017 tentang Tinda Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Sekarang lima mucikari, satu pelaku, dan satu anak dibawah umur, totalnya ada tujuh telah kita tahan di Mapolres Aceh Tamiang,” pungkasnya.
Laporan : Masriadi Sambo
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid