Jakarta, Aktual.co — Penyidik Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease menyurati Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVI Pattimura untuk meminta izin memeriksa anggota TNI yang terlibat kasus tewasnya Kanit Reskrim Polsek Nusaniwe, Aiptu Paulus Lekatompessy.
“Surat tersebut telah disampaikan Jumat guna meminta kesediaan pemeriksaan tersangka Serma TNI Serma Yacub Laturake, anggota Provost Kodam XVI Pattimura,” kata Wakapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kompol Rizal Agus Triyadi, Sabtu (18/10).
Menurut dia, pihaknya meminta izin pemeriksaan Serma Laturake dalam kapasitas sebagai saksi atas tujuh tersangka sipil yang saat ini ditahan Polres Ambon.
“Kasus ini masih dalam pengembangan oleh penyidik dan sekaligus pencarian terhadap Vino Laturake, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.
Wakapolres mengatakan, tersangka Vino Laturake yang saat ini ditetapkan sebagai DPO juga merupakan anak dari tersangka Serma TNI Yacub Laturake.
“Kami telah mengeluarkan surat DPO, kami berharap yang bersangkutan segera menyerahkan diri untuk dilakukan proses hukum, jangan sampai pada akhirnya memberatkan diri sendiri,” tandasnya.
Tersangka kasus pengeroyokan hingga menewaskan Kanit Reskrim Polsek Nusaniwe,bertambah. setelah petugas menetapkan Hosea Leopold Niraskosu (pemain gitar saat kejadian) sebagai tersangka.
“Tersangka HL merupakan Warga RT 002/RW 04 Bentas, saat ini telah ditahan di Mapolres Ambon,” tandasnya.
Selain Hosea, sebelumnya polisi sudah menahan Lucas Abarua (32), Yesda Persulessy (Pegawai Honor Dishub Provinsi Maluku), Ferdi Yohanis Rupidara, Jeffry Serhalawan, Ferry Lattuperissa (Anggota Satpol PP Kota Ambon) dan Damianus Wenherubun (Guru SMA Maria Mediatrix Ambon).
Para tersangka, lanjutnya akan dikenakan pasal 338 KUHP junto 170 ayat 2 dan 3 yakni kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun, serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan yang berakibat pada kematian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Berkas pemeriksaan saat ini juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Peristiwa tersebut berawal saat korban melawat ke rumah duka kerabatnya di kawasan asrama mailiter TNI – AD di Benteng Atas, kecamatan Nusaniwe, selanjutnya terjadi salah paham dan terjadi perkelahian yang diindikasikan berupa pengeroyokan terhadap korban.
Korban meninggal di RSUD dr.M. Haulussy setelah dievakuasi untuk mendapatkan perawatan intensif. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit Bhayangkara di Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon untuk divisum tim dokter.
Jenazah Aiptu Paulus Lekatompessy selanjutnya disemayamkan di rumahnya di desa Latuhalat, kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon dan dimakamkan 1 Oktober 2014.

Artikel ini ditulis oleh: