Asahan, Aktual.com – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung menangkap seorang warga Malaysia NZ (42) karena menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ke Indonesia.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai mengatakan petugas juga menangkap P, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Dalam penangkapan kedua tersangka narkoba itu, menurut dia, disita barang bukti seberat 76,4 gram sabu-sabu, dua unit handphone, uang tunai Rp400.000, dan sepasang sepatu.

“Tersangka warga Malaysia pemasok narkoba itu beralamat di Bandar Baru Sentul, Kuala Lumpur,” ujar Irfan, Senin (11/3).

Ia menyebutkan, tersangka NZ merupakan penumpang kapal feri dari Malaysia tiba di Pelabuhan Teluk Nibung, Sabtu (9/3), sekitar pukul 16.30 WIB.

Kemudian, para penumpang yang baru tiba dari Malaysia dilakukan pemeriksaan melalui X-ray “Petugas Bea dan Cukai menemukan barang bukti 1 bungkus plastik bening berbentuk buntalan berisi sabu-sabu yang disembunyikan di sepatu sebelah kanan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: