Badung, Aktual.com – Kepolisian Resor Badung berhaail menggagalkan pasokan narkoba yang hendak didistribusikan untuk perayaan Natal dan Tahun Baru di Bali. Sedikitnya delapan orang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Badung dengan sejumlah barang bukti narkotika.

Salah satunya adalah tersangka berinisial KW (28) yang ditangkap pada Jumat 15 Desember lalu di Jalan Gelogor Carik Indah Gang Pande, Denpasar Selatan. Kepada petugas, KW mengakui jika narkoba seberat 132,38 gram itu dipasok untuk Perayaan Natal dan Tahun Baru di Pulau Dewata.

“Narkotika jenis sabu-sabu ini memang dipersiapkan untuk malam tahun baru. Pemasoknya yaitu seorang napi LP di luar Bali,” kata Kapolres Badung Ajun Komisaris Besar Yudith Satriya Hananta didampingi Kasat Resnarkoba Ajun Komisaris Djoko Hariadi, Rabu (20/12).

Penangkapan tersebut, Kapolres melanjutkan, dilakukan sekitar pukul 01.00 WITA setelah dua minggu melakukan penyelidikan. Dari hasil penggeledahan di kamar kos pelaku, petugas mendapatkan barang bukti berupa 47 paket sabu-sabu dengan rincian 46 paket kecil dan satu paket besar.

“Paket kecil dibungkus kertas kain kuning. Barang bukti ditemukan di dalam lemari pakaian tersangka,” tegas Yudith.

Peran pelaku hanya sebagai kurir. Sementara pengendalinya napi yan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan di luar Bali. Dari pengakuannya, KW menjalani pekerjaan ilegal ini sejak dua bulan lalu dan mendapat upah sekali tempel Rp50 ribu. Dalam sehari pelaku bisa menempel 15 paket di wilayah Denpasar, Sempidi, Sading hingga Mengwi, Kabupatrn Badung.

Pada bulan Desember ini, Ajun Komisaris Djoko bersama timnya menangkap delapan pelaku termasuk KW. Tersangka itu yakni BD (40) dibekuk di Jalan Raya Sesetan Gang Ikan Mas, Denpasar dengan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,56 gram. Sedangkan tersangka GN (36) diciduk di Terminal Tegal Jalan Imam Bonjol, Denpasar, MA (26) di Jalan Raya Sesetan, WA (33) ditangkap di Jalan Kresek, Sesetan dan GS (38) dibekuk di Perum Kesambi, Kerobokan.

“Total barang bukti diamankan 164,84 gram sabu-sabu. Para tersangka ini ada yang jadi pengedar dan pengguna. Kami tetap berkomitmen memerangi narkoba di wilayah Badung,” tegas mantan Kapolres Muna, Sulawesi Tenggara ini.

Pewarta : Bobby Andalan

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs